"mas kalo mo ngurus SKC syaratnya apa aja?"
sebuah pertanyaan tersebut mengawali obrolan panjang di suatu tempat makan andalan mahasiswa di Yogyakarta. ya, SKCK ini (atau yang lebih panjangnya Surat keterangan catatan Kepolisian) susah-susah gampang mengurusnya. Alur perijinannya mulai dari RT trus ke RW lanjut ke Kelurahan lanjut ke kecamatan dan terakhir ke kepolisian, kalo perlu harus sampai ke POLRES. bayangin jika satu tempat aja kita dikutip Rp. 10.000,- sudah berapa rupiah sendiri kita habiskan? Belum termasuk biaya untuk legalisirnya loh ya...jadi jangan dikira untuk melamar pekerjaan (biasanya PNS) itu gratis ya...
ga sampe urusan itu aja obrolan kami berhenti. lantas seorang kawan pun menyahut: "heran, kenapa ya masih dipake juga SKCK ini." dalam hati ku berpikir, "iya juga ya. hari gini masih aja pake SKCK. toh juga ga pengaruh kalo emang udah dari sononya immoral."
banyak kasus dinegara ini yang carut marut. contohnya saja SKCK ini, heran...kenapa cuma kami yang diwajibkan untuk mencari SKCK, kenapa bapak-bapak yang memegang posisi penting di pemerintahan kita ini tidak pernah memakainya? apakah mentang-mentang kami ini tidak begitu populer, dan warga negara indonesia secara luas tidak mengenal kami, lantas kami diwajibkan untuk membuat SKCK ini? heyyy.... kami masih cinta dengan negeri ini, kami masih takut akan dosa, kami masih harus berpikir 1000x lagi untuk berbuat immoral. sekarang tanyalah bapak-bapak yang berdiri atau duduk disana. apa mereka punya SKCK terbaru? hmmm pastinya tidak.
kenapa saya berani untuk memastikan "tidak"?
okay begini, sebut saja seorang pemimpin salah satu cabang olahraga bernama NH, yang sudah terjerat kasus korupsi dan pernah menyandang pangkat "narapidana" kok masih bisa memimpin? sekarang bandingkan dengan kami, sebelum masuk ke kantoran dan mengenakan nametag kami harus punya SKCK, kalo tidak yaaaa....resiko lamaran tidak diproses pun membayang didepan mata. belum lagi bagi orang yang pernah terkena kasus pidana, dalam SKCK-nya pasti ada cap yang berbeda. kalo sudah begitu, aduh makkkk, kasihan orang itu, niatan tobat dan hidup bersih pun terganjal masalah SKCK. pupuslah sudah mimpinya untuk menjadi pekerja kantoran, masih mending kalo negara bisa menjamin kehidupan dia berkecukupan. lha ini...boro-boro kecukupan, mo nyari pinjaman di bank pun sudah tidak bisa. nyari gadaian...hey, apa yang bisa dia gadaikan jika dia hanya punya selembar baju dan sejumput berkas bernama IJAZAH? tak habis pikir aku pak...apa lagi sandangan narapidana itu bakalan dibawa sampai dia mati. tambah kasihan aku...
apa sudah terwujud nilai "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia"
saya rasa belum. karena keadilan berpihak pada mereka yang berkantong tebal dan bergunung-gunung tumpukan hartanya. okay sekarang kita lupakan masalah kesenjangan sosial ini, kita kembali ke masalah CATATAN KEPOLISIAN. jadi apa yang polisi catat di buku hitam mereka untuk pak NH itu? lantas apa yang menpora pikirkan sebelum mengesahkan dia untuk menjadi pemimpin? ahhhhh..... pasti tak lain dan tak bukan soal AMPLOP....ckckckckckckckck
belum lagi kebodohan salah satu parpol yang mencalonkan salah satu mantan tahanan menjadi pimpinan mereka, sebut saja namanya mas T. lha mas T ini dulu pernah terlibat banyak kasus suap, bahkan sampai kasus pembunuhan terencana pun pernah loh. lha sekarang apa yang ada dipikiran mereka ini? mau merusak negara? atau memang mereka melihat bakat kepemimpinan terpendam yang ada dalam diri mereka ini. kalo memang bakat itu ada sih ya gak masalah. lha kalo ndak ada? heyyyyy ternyata ANDA MEMANG BODOH.....!!!!
seharusnya presiden kita menerbitkan peraturan baru yang harus disah kan oleh DPR, tentang tata cara melamar pekerjaan di kantor swasta/departemen pemerintah. Dan atau tentang tata cara pemakaian SKCK buat saja seperti ini;
1. tiap tahun harus diperbaharui. soalnya penggunaan SKCK yang sekarang cuman sekedar formalitas. sekali bikin berlaku selamanya, sedangkan tindak kejahatan itu pasti akan terus ada selama manusia masih bernafas. betoel begitu?
2. sistem penerimaan pun harus dirubah, penggunaan SKCK dalam melamar tetap diwajibkan dan nantinya harus diperbaharui selama mereka masih dalam lingkungan kerja tersebut.
3. pembuatan SKCK harus dirubah. dengan syarat catatan dari pihak kepolisian harus lengkap. saya yakin bahwa data pesakitan tersebut sudah masuk kedalam database kepolisian RI dan bahkan kedalam BADAN INTELEJEN. jadi nantinya dalam pembuatan dan penerbitan SKCK akan tertera tindak pidana dan kejahatan yang pernah dilakukanya. dan bagi yang benar-benar bersih dari tindak pidana tidak akan merasa dicurangi.
ahhhh... tapi apa yang aku ungkapkan disini tak lain hanya akan jadi hiasan didunia maya. ndak bakal banyak berguna bagi negara kita. selama mereka masih mementingkan kekayaan pribadi saja. padahal mereka jelas melanggar UU tentang Badan Usaha Milik Negara. sedih memang tapi kita tak bisa berbuat banyak.
untukmu Indonesiaku, maaf usaha kami untuk merubah sistem hanya sampai disini saja....
0 comments:
Post a Comment